Jumat, 23 Oktober 2009

lambang

FASILITAS

DENAH TATA RUANG




















DATA

PRINSIP DAN FAKTA SARANA PRASARANA SMAN 1 CARIU KAB. BOGOR
FORMAT LAPORAN








SARANA adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.


PRASARANA adalah fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.









NO. JENIS PRASARANA PENGERTIAN KETENTUAN (Permen No. 24 Th 2007) SEHARUSNYA KEADAAN SEBENARNYA KESIMPULAN







1 Lahan Tempat yang dapat digunakan secra efektif untuk membangun gedung dan tempat bermain / olahraga. Rasio luas lahan minimum terhadap peserta didik bila bangunan satu lantai, jika jumlah peserta didik 16-18 rombongan belajar adalah 14,0 / peserta didik. Atau luas minimu lahan 4.500 m2. 14,0 x 585 = 8.190 m2 6.760 m2 Kurang
2 Lantai Rasio luas lantai bangunan minimum terhadap peserta didik bila bangunan satu lantai, jika jumlah peserta didik 16-18 rombongan belajar adalah 4,2 / peserta didik. Atau luas minimum lantai bangunan 1.350 m2. 4,2 x 585 = 2.457 m2
3 Listrik Instalasi Listrik dengan daya minimum. 1300 watt
4 Ruang Kelas Ruang untuk pembelajaran teori atau praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2 / peserta didik. Kapasitas maksimum 32 orang. Luas minimum bila jumlah peserta didik kurang dari 15 orang adalah 30 m2, lebar minimum 5 m. 2 x 32 x 16 = 1.024 m2 12 R. Kelas x 72 = 864 m2, 2 R. Kelas x 63.2 = 126.4 m2 Jumlah = 990.4 m2 Catatan : 2 kelas memakai Lab IPA utk belajar. Kurang
5 Ruang Pustaka Ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan. Luas minimum perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas dengan lebar minimum 5 m. 64 m2 8 x 5 = 40 m2 Kurang
6 Ruang Lab. Biologi Ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran Biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus. Rasio minimum luas ruang 2,4 m2 / peserta didik. Bila jumlah peserta didik kurang dari 20 orang maka luas minimum 48 m2 termasuk luas ruang persiapan dan penyimpanan 18 m2, Lebar minimum 5 m. 2,4 x 32 = 76.8 m2 (8 x 14.8 m2) - 15.54 = 102.86 m2 Cukup
7 Ruang Lab. Fisika Ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran Fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus. Rasio minimum luas ruang 2,4 m2 / peserta didik. Bila jumlah peserta didik kurang dari 20 orang maka luas minimum 48 m2 termasuk luas ruang persiapan dan penyimpanan 18 m2, Lebar minimum 5 m. 2,4 x 32 = 76.8 m2 8 x 13.6 m2 = 108.8 m2 Cukup
8 Ruang Lab. Kimia Ruang yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran Kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus. Rasio minimum luas ruang 2,4 m2 / peserta didik. Bila jumlah peserta didik kurang dari 20 orang maka luas minimum 48 m2 termasuk luas ruang persiapan dan penyimpanan 18 m2, Lebar minimum 5 m. 2,4 x 32 = 76.8 m2 0 0
9 Ruang Lab. Komputer Ruang yang berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi komunikasi. Rasio minimum luas ruang 2 m2 / peserta didik. Bila jumlah peserta didik kurang dari 15 orang, maka luas minimum 30 m2 dengan lebar minimum 5 m. Kapasitas minimum dapat menampung satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang. (2 x 32) : 2 = 32 m2 9.6 x 5 = 48 m2 Cukup
10 Ruang Lab. Bahasa Ruang yang berfungsi sebagai tempat pengembangan keterampilan bahasa, khusus unuk sekolah yang memiliki jurusan bahasa. Rasio minimum luas ruang 2 m2 / peserta didik. Bila jumlah peserta didik kurang dari 15 orang, maka luas minimum 30 m2 dengan lebar minimum 5 m. Kapasitas minimum dapat menampung satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang. (2 x 32) : 2 = 32 m2 0 0
11 Ruang Pimpinan Ruang untuk pimpinan melakukan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite, petugas dinas pendidikan atau tamu lainnya. Luas minimum 12 m2, lebar minimum 3 m. 12 m2 Luas = 23.1 m2 Cukup
12 Ruang Guru Ruang untuk bekerja guru di luar kelas, beistirahat dan menerima tamu baik peserta didik maupun tamu lainnya. Ratio minimum luas : 4 m2 untuk setiap pendidik, luas minimum 72 m2. 4 x 33 = 132 m2 8.8 x 8.1 = 71.3 m2 Kurang
13 Ruang Tata Usaha Ruang untuk petugas TU dalam pengelolaan administrasi sekolah. Ratio minimum luas :4 m2 untuk setiap orang (staf), luas minimum 16 m2. 4 x 10 = 40 m2 8.1 x 3.2 = 25.92 m2 Kurang
14 Tempat ibadah Ruang tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh masing-masing agama pada waktu jam sekolah. Luas minimum 12 m2. 10.9 x 8.5 = 92.65 m2 Cukup
15 Ruang Konseling Ruang untuk siswa memperoleh layanan konseling yang berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karier. Luas minimum 9 m2 5.36 x 2.9 = 15.54 m2 Cukup
16 Ruang UKS Ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah. luas minimum 12 m2 8 x 2.9 = 23.2 m2 Cukup
17 Ruang Organisasi Kesiswaan Ruang untuk melakukan kegiatatan kesekretariatan pengelolaan organisasi siswa. Luas minimum 9 m2 8 x 2.9 = 23.2 m2 Cukup
18 Jamban Siswa Ruang untuk buang air kecil dan atau besar. Rasio jumlah minimum 1 unit untuk 40 siswa putra, 1 unit untuk 30 siswa putri, dan 1 unit untuk jamban guru. Luas minimum jamban 2 m2. Jumlah minimum jamban 3 unit. 262 L : 40 = 7 bh 354 P : 30 = 12 bh Jumlah 19 buah (2 x 1.5) x 4 buah Luas = 12 m2 Kurang
19 Gudang Ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah yang tidak / belum berfungsi dan arsip sekolah yang telah berumur minimal 5 tahun. Luas minimum 21 m2 2.9 x 2.9 = 8.41 m2 Kurang
20 Ruang sirkulasi Ruang pengubung antar bagian bangunan sekolah dan tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi peserta didik di luar jam pelajaran. 1) Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang
dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain
dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat
hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di
halaman sekolah.
2) Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang
di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh
ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
3) Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,
beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
4) Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar
pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
5) Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang
lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
6) Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak
lebih dari 25 m. 7) Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar
anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan
tinggi 85-90 cm. 8) Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes
dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
2.17 x 62.62 = 135.89 m2 2.17 x 26.93 = 58.44 m2 2.17 x 57.11 = 123.93 m2 2.17 x 6.74 = 14.63 m2 2.17 x 27 = 58.59 m2 3 x 8.87 = 26.61 m2 1.8 x 3.8 = 6.84 m2 Jumlah 324.93 m2
21 Tempat bermain / OR Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga,
pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik.
Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas
minimum tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut
terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami
pohon penghijauan. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu
proses pembelajaran di kelas. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir. Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik,
dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang
mengganggu kegiatan olahraga.
3 x 616 = 1.848 m2 623.59 m2 Kurang

Kamis, 22 Oktober 2009